Kebijakan Ujian Nasional  dan Asesmen Nasional

UJIAN NASIONAL DIHAPUS 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengganti Ujian Nasional menjadi Asesmen Nasional pada 2021. Hal ini disebut sebagai penanda perubahan terkait evaluasi pendidikan di Indonesia.

Dasar Penghapusan : Hasil Rapat Terbatas Pembahasan UN, 24 Maret 2020

Alasan Penghapusan : Pandemi Covid-19

Dasar Regulasi : Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Dikutip dari website Kemdikbud, Asesmen Nasional 2020 merupakan pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program keseteraan jenjang sekolah dasar dan menengah.

Asesmen Nasional terdiri dari tiga bagian:

– Asesmen Kompetensi Minimum (AKM),
– Survei Karakter, dan
– Survei Lingkungan Belajar.

AKM dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif yaitu literasi dan numerasi.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan literasi dan numerasi merupakan dua aspek kompetensi yang menjadi syarat bagi peserta didik sehingga bisa berkontribusi di dalam masyarakat, terlepas dari bidang kerja dan karier yang ingin mereka tekuni di masa depan.